Ikut Caleg, Sangadi Harus Mundur Dari Jabatan

0
254

KamasaanTOTABUANEWS.COM, Bolmong – Kabar bahwa banyak para Sangadi (kepala desa-red) di tahun 2014 mendatang akan maju ikut pencalonan pemilihan legislatif (Pileg) akhirnya sampai juga di jajaran Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka pun meminta agar para sangadi yang berencana akan ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2014 mendatang, sebelum mendaftarkan diri di kantor Komosi Pemilihan Umum (KPU) dapat terlebih dahulu membuat surat resmi pengundururan diri sebagai Sangadi,kepada pemerintah daerah yaitu Bupati.

Hal ini sebagaiman yang dikatakan oleh Asisten satu Pemkab Bolmong, Chress Tito Kamasaan kepada TotabuaNews kamis(21/03/2014)

“Pemerintah Daerah tidak melarang Sangadi ikut Pileg, karena itu adalah hak politiknya akan tetapi dengan syarat Sangadi harus membuat surat resmi pengunduran diri kepada Bupati dari jabatan dirinya,” ujar Kamasaan.

Dirinya pun kembali mengingatkan, kalau dalam aturan Sangadi tidak diperbolehkan ikut Pileg, ketiika masih memegang jabatan sabagai pimpinan di suatu desa.

“Makanya kalau mereka sudah mundur dari jabatan sebagai sangadi, barulah diperkenankan ikut dalam pencalegan,” tutupnya. (kano/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.