TOTABUANEWS.COM, Boroko – Ada yang menarik dalam tahapan Pemilukada di Bolmut, pasalnya, surat edaran yang dilayangkan oleh Panwaslu Bolmut kepada 4 pasangan calon agar segera menertibkan atribut mereka, terkesan tak dihiraukan.
Betapak tidak, Surat edaran yang bersifat perintah dan himbauan ini, dilakukan panwaslu sebagai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemilihan kepala daerah serta PKPU dan Perbawaslu yang mengatur tentang kampanye. Sampai saat ini belum dilaksanakan oleh keempat pasangan calon.
Dalam peraturan di atas pelaksanaan kampanye salah satunya pemasangan baliho dan atribut pasangan lainnya telah diatur dalam tahapan pilkada.
“Edarannya berlaku selam 3×24 jam, atau 3 hari lamanya, dan jika belum diindahkan maka kami akan menyurati lagi ke pihak KPUD, Kesbangpol dan Satuan Pol PP untuk segera menindaki hal tersebut. Rencananya besok (hari ini, red) kami akan menyurati institusi-institusi tersebut,” tegas Ketua Panwaslu, Tahar Latif SAg melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Mustarin Humangi SHi.
Menurutnya, masa berlakunya rekomendasi panwas untuk meminta agar KPU dan Kesbangpol dibantu Sat Pol PP segera menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu selama dua hari. Tapi, jika rekomendasi tersbut masih tak diindahkan para kandidat calon, maka hal tersebut akan menjadi catatan panwaslu untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Pusat.
“Dalam aturan telah jelas mengatur menyangkut kegiatan sosialisasi para kandidat, nanti pada tahapan kampanye baru baliho, bendera serta atribut kelengkapan politik lainnya bisa digunakan,” tambahnya.
Dijelaskannya untuk penertiban ini, hanya pada baliho dan bendera calon kandidat yang memuat nama atau gambar kandidat. Tapi untuk, bendera partai politi (parpol) itu tidak termasuk. “Untuk bendera parpol itu tidak masalah, karena sebagai daerah yang akan menghadapi pilkada atribut parpol itu dibolehkan, kecuali di masa tenang jelang hari H pemilihan, itu semua atribut kelengkapan kampanye baik parpol dan kandidat harus dicabut,” tambahnya.
Namun sayang di lapangan belum menunjukkan respon positif para kandidat untuk mencabut semua atribut mereka. Pasalnya hampir di sepanjang jalan Trans Sulawesi baliho-baliho kandidat masih terpampang kokoh dipinggir jalan.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kantor (Kakan) Satuan Pol PP Muhidin Gumohung mengatakan pihaknya masih akan menunggu instruksi serta surat edarannya dari KPUD dan Panwaslu serta berkoordinasi dengan Kesbangpol serta kepolisian untuk eksekusi.
“Jadi kami melakukan penindakan atas dasar aturan, jika surat edarannya sudah ada, maka kami akan langsung bergerak,” ujar Gumohung. (Eky/Jun)