TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hi Yusuf K Mooduto, tinggal selangkah lagi.
Hal ini, menyusul adanya surat kuputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 61 tahun 2013, tentang peresmian pemberhentian suadara Hi Yusuf K Mooduto SSos, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmong dan pengangkatan PAW saudara Muhtar Mamonto sebagai anggota DPRD Bolmong.
Surat yang ditandatangi Gubernur Sulut SH Sarundajang itu, telah diberikan ke Sekretariat Dewan (Setwan) sejak pekan lalu.
Sekertariat Dewan (Sekwan) Atlia Kansil, Senin (18/03/13), serta dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.
“Surat tersebut sudah kami terima” akunya.
lanjutnya surat itu sudah diserahkan kepada ketua DPRD Bolmong, Hi Abdul Kadir Mangkat SE.
“Suratnya sudah diserahkan kepada ketua DPRD,” ungkapnya. (kano/jun)