PT MPU Terus Dapat Tekanan Warga Paret

1
382
Warga Paret Saat Melakukan Demo
Warga Paret Saat Melakukan Demo
Warga Paret Saat Melakukan Demo

TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Nasib PT Meyta Perkasa Utama (MPU) yang berada di Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolmong Timur ( Boltim) terus mendapat tekanan dari warga. Bukan hanya sekali, malahan beberapa waktu lalu, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan pasir besi itu, diserang oleh warga sehingga menyebabkan terjadi pembakakaran mess karyawan, dan pembakaran kendaraan milik karyawan.

Namun meski demikian, perusahan itu masih bertahan. Alih-alih karena perusahan itu mengklaim memegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk melakukan aktivitas di wilayah itu.

Rabu (06/03/2013), sejumlah warga yang berasal dari Desa Paret kembali mendatangi kantor bupati untuk mempertanyakan komitmen Pemkab terkait pencabutan ijin perusahan. Kedatangan mereka, dikawal oleh aparat Kepolisian mulai dari Polsek Urban Kotabunan, Polsek Nuangan hingga Polres Bolmong, diterjunkan untuk mengamankan aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut, warga mempertanyakan tentang komitmen Pemkab yang dinilai tidak konsisten terkait pencabutan ijin aktivitas perusahan dari Pemkab, beberapa waktu lalu.

Warga menilai, pencabutan ijin dari Pemkab itu hanya sebatas opini. Bahkan dinilai hanya sebatas gertak sambal saja. Sebab terbukti perusahaan masih beraktivitas, hingga sekarang ini.

“Kami minta Pemkab konsisten. Pemkab diminta tegas untuk segera mengeluarkan PT MPU dari Boltim,” kata warga.

Namun, aksi warga untuk bertemu dengan Bupati Sehan Landjar pupus, karena Bupati sendiri sedang berada di luar daerah. Dan massa aksi hanya bertemu dengan Asisten 1 Amin Musa dan Asisten 3 Djainudin Mokoginta. “Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pak Bupati,” ungkap kedua Asisten tersebut.

Sebelumnya pada februari lalu, pencabutan ijin yang dilakukan oleh Pemkab dilakukan setelah hasil pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat. Seperti Dandim 1303 Bolmong, Kapolres, Kepala Kejaksaa Negeri Kotamobagu, Ketua Pengadilan, serta Ketua DPRD Boltim.

Dalam pencabutan ijin, Pemkab hanya memberikan kesempatan kepada perusahan hanya dilaut untuk melakukan penyedotan material pasir besi. Namun belakangan, warga merasa dibohongi. Sebab warga merasa perusahan masih melakukan penyedotan di darat padahal sudah dilarang.

Sementara beberapa waktu lalu, Sekda Mohamad Assegaf mengatakan, untuk mencabut ijin PT MPU masih butuh pertimbangan serta kajian. Sebab menjaga agar tidak terjadi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Bukan takut tapi masih butuh kajian serta pertimbangan yang matang. Sebab bisa saja digugat di PTUN,” kata Assagaf. (emon/hsd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.