TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Memorandum of Understanding (MoU) yang hingga kini belum disepakati, terus menjadi perhatian Pemkab. Bahkan salah satu personil Dekab Bolsel Iskandar Kamaru yang mendesak untuk menghentikan aktivitas perusahaan, disepakati oleh Pemkab.
Sekda Tahlis Gallang SIP mengatakan dirinya sepakat dengan pernyataan Dewan tersebut. Kata Tahlis, Pemkab harus tegas dalam menyikapi persoalan dengan pihak perusahaan.
“Draf MoU dengan pihak perusahaan sudah dikirim oleh pemkab, jadi kalau tidak ada kesepakatan yang sudah dibicarakan bersama semenjak sosialisasi belum lama ini antara Masyarakat, Pemerintah dan pihak perusahaan, tentu pemkab akan mengambil tindakan,” Kata Tahlis.
Menurutnya pihak pemerintah daerah (Pemkab) tetap komitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat bersama,Pemkab tetap akan berpihak kepada masyarakat yang sudah disepakati lewat MoU tersebut.
“Usulan dari desa lingkar tambang tersebut menjadi komitmen pemkab,”ungkap Tahlis.
Hanya saja Tahlis menuturkan, Pemkab tidak bisa menghentikan secara langsung persoalan aktifitas dari PT JRBM karena perijinan tersebut ditangani langsung dari pihak provinsi dan kemeterian kehutanan yang merupakan kegiatan lintas kabupaten.
“Pemkab hanya bisa mengeluarkan surat untuk peninjauan kembali proses perijinan dari pihak perusahaan sesuai dengan laporan dari masyarakat,”tutur Sekda.
Bisa juga proses kegiatan tersebut terhenti dengan respon sendiri dari masyarakat yang menolak keberadaan tambang tersebut karena tidak ada hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah,Masyarakat dan pihak perusahaan.
“Masyarakat harus terlibat langsung dalam penandatanganan MoU tersebut,”ujarnya. (chan/hasdy)