TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Malang nasib siswi dengan AM (16), siswi yang tercatat di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kotamobagu ini, mengaku telah dicabuli oleh salah satu warga, dengan inisial PS alias Peres. Awal kronologi itu, terjadi saat AM tengah melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di Kantor Kelurahan Mongkonai Induk. Dimana, pada Sabtu (16/03/13) sekitar pukul 11.30 Wita, dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari PS dirumahnya.
Ditemui, Kamis (21/03/13) kemarin, korban belum bisa memberikan keterangan karena masih trauma dengan kejadian tragis yang menimpa dirinya.
Menurut ayah korban SM alias Saber setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Bolmong, pada Minggu (18/03/13).
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Bolmong. Anak saya telah dicabuli oleh pelaku,” ucap Suber.
Sayangnya, dikatakan Suber, aparat kepolisian terkesan mengacuhkan laporan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pelaku masih berkeliaran bebas tanpa diamankan terlebih dahulu.
“Ini yang kami herankan. Kenapa kasus asusila seperti ini justru terkesan tidak diseriusi. Terbukti, pelaku hingga saat ini belum ditahan dan masih bebas berkelliaran,” ketusnya.
Masih menurut Suber, karena kondisi putrinya masih trauma, Senin (19/03/13) lalu, dirinya langsung ke sekolah untuk meminta permakluman terkait dengan tugas anakanya yang masih harus menjalankan Prakerin.
“Kami telah melaporkan persoaan ini juga ke pihak sekolah,”
Dirinya pun berharap agar pihak kepolisian bisa bertindak lebih tegas, dengan segera menahan pelaku, untuk kemudian diproses hukum.
“Sebab, ini telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002,” tandasnya. (surahman/jun)