Kotamobagu (totabuanews.com) – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) telah melimpahkan berkas tersangka AM (34) dugaan kasus pemerkosaan kepada TM (30) warga desa Toruakat kecamatan Dumoga Timur. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum, Gerei Sambine, SH saat dikonfirmasi Media ini sekitar pukul 15.00 Wita Kamis (11/04/13).
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan sekitar pukul 14.00 Wita. Saat ini prosesnya tinggal menunggu hari sidang, biasanya seminggu,” kata Sambine.
Pelimpahan berkas tersangka ini menurutnya lagi, pihaknya sudah cukup memiliki alat bukti baik dari keterangan saksi maupun pengakuan dari Korban.
“Berkasnya sudah rampung dan cukup bukti,” ungkap Sambine menambahkan.
Disisi lain kata Sambine, untuk menunggu jadwal persidangan di pengadilan negeri Kotamobagu, pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka di rumah tahanan Kotamobagu.
“Proses penahanan sudah dilakukan, dan peralihan penahanan ini sudah dialihkan ke Hakim. Jadi kalau meminta penangguhan bermohon ke Hakim,” terangnya lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya kantor Kejari Kotamobagu didatangi sekitar puluhan orang keluarga AM, tersangka dugaan kasus pemerkosaan, untuk meminta penangguhan kepada tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan. Tersangka AM diduga melakukan pemerkosaan kepada TM sekitar 16 Mei 2012 lalu bertempat di salah satu lokasi perkebunan desa Toruakat. Dan saat ini korban sudah melahirkan anak hasil dari pemerkosaan tersebut. (win)