totabuanews.com, Boroko – Beberapa temuan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), segera diproses ke Gakumdu.
Informasi yang diperoleh , menyebutkan pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolmut, bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko dan pihak Kepolisian akan segera memproses semua pelanggaran-pelanggaran pada tahapan Pemilukada Bolmut 2013-2018.
Hal ini diperkuat adanya rencana penanda tanganan Momerandum of Understanding (MoU), antara Panwaslu dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dua hari yang lalu.
Seperti dikatakan devisi penindakan dan pelanggaran Panwaslu Bolmut, Mustarin Humangi SHi, kepada Media Totauban, kemarin, saat Mou pihak Panwas akan secara resmi akan menyerahkan, berbagai macam kasus sebagai bukti pelanggaran pilkada ke Kejaksaan dan Polisi, agar segera diproses.
“Nantinya Posko centra Gakumdu segera memproses seluruh pelanggaran yang selama ini sudah ditangani oleh panwaslu Bolmut, gakumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan kejaksaan, untuk menggelar seluruh perkara-perkara pelanggaran pemilukada,” ujarnya.
Humagi menambahkan, pos Gakumdu nantinya akan berkantor di Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kaidipang dan akan siaga 24 jam untuk menerima laporan-laporan terkait pelanggaran pilkada.
“Pos Gakumdu yang akan Berkantor di Polsek Urban, ini nantinya akan terus bekerja 24 jam terkait laporan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan pemilukada,” tandasnya. (Eky/Jm)