Aktifitas CV Sakura Ria Ilegal

0
304

YUDHA RANTUNGTOTABUANEWS.COM, Bolmong – Aktiffitas yang dilakukan CV Sakura Ria sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, di Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolmong, dinilai merupakan sesuatu yang ilegal. Hal inimenyusul pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolmong, Ir Yudha Rantung, yang mengatakan kalau perusahaan tersebut belum pernah mengantongi Izin lingkungan, maupun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Perusahaan tersebut, belum memiliki izin lingkungan dan Amdal,” ungkap Yudha.

Tidak hanya itu, legalitas aktifitas perusahaan itu dikatakan Yudha tidak memiliki dasar yang kuat, sebab hingga saat ini pihak perusahaan, dikatakannya tidak pernah melaporkan aktifitas maupun keberadaan mereka.

“Mereka belum pernah melaporkan kegiatannya kepada saya. Secara formil kegiatan itu belum masuk ke pemerintah,” bebernya.

Tidak hanya itu, diaikibatkan pelanggaran tersebut, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bolmong ini menegaskan, kalau pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan itu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Sakur Ria bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran berat, dimana sesuai undang-undang mereka bisa saja diberikan sanksisampai 10 Miliar, atau kurungan penjara hingga 10 tahun,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menindak lanjuti masalah tersebut.

“Melalui laporan ini kami akan menindak lanjuti. Harusnya izin lingkungan itu merupakan dasar dari suatu usaha yang akan dilakukan ataupun akan dilakukan. Dan izin lingkungan itu adalah dasar keputusan Pemerintah, apakah diberi izin atau tidak melalui kajian tehnis,” pungkas Yudha.

Seperti diketahui, activitas CV Sakura Ria terus mendapat sorotan dari sejumlah warga. Bahkan, beberapa Anggota DPRD Bolmong seperti Chairun Mokoginta dan Tamrin Mokoginta secara tegas menolak aktivitas perusahan tersebut. Karena dikhawatirkan berdampak pada pencemaran lingkungan. Apalagi, kegiatan perusahan itu berada di hulu sungai dan limbahnya akan mengalir sampai ke hilir sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat. (erwin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses