TOTABUANEWS.COM, Lolak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan jaminan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan , secara berdaya guna, berhasil dan berdaya saing.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan yang diputuskan dalam Paripurna DPRD Bolmong beberapa waktu lalu.
Bupati Bolmong, Hi Salihi Mokodongan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mendukung pengelolaan pertambangan agar bisa menumbuh-kembangkan kemampuan daerah di era globalisasi saat ini.
“Maksud dan tujuan pengelolaan pertambangan umum secara efektif, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan Negara. Serta menciptakan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati.
Dirinya menambahkan, adanya Perda pengelolaan pertambangan, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan khususnya di Kabupaten Bolmong.
“Tujuan lainnya adalah untuk menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, serta menjamin tersedianya mineral sebagai bahan baku dan sumber energy untuk kebutuhan dalam negeri,” terang Bupati.
Dilain pihak, adanya aktivitas perusahan tambang ini mendapatkan penolakan warga. Salah satunya di Desa Tanoyan Bersatu Desa Lolayan. Dimana warga menolak perusahan tambang masuk ke wilayah mereka.
Bahkan beberapa waktu lalu, sempat melakukan demo besar-besaran di Kantor DPRD dan Pemkab Bolmong. (gito/win)