
TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Lama tak terdengar, kasus Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), akan kembali digulirkan oleh pihak kepolisian. Hal ini menyusul pernyataan Kepala Satreskrim Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh, saat bersua dengan Media Totabuan, Senin (27/05) kemarin. Dimana, menurut Iver, untuk kepentingan pengusutan kasus tersebut, salah satu tersangka berinisial FA alias Farid, akan dipanggil kembali, untuk dilakukan gelar perkara.
“Untuk tersangka FA, kami akan melakukan gelar perkara guna kelanjutan penanganan kasus ini,” ungkap Iver. Iver menjelaskan, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang peran Farid, yang saat dahulu menjabat sebagai Asisten III Pemkab Bolmong, dalam kasus penggelapan dana pamong desa itu.
“Dalam gelar perkara nanti, akan dilihat fakta-fakta yang terungkap pada saat pemeriksaan terhadap FA. Selain itu kami pun akan menelaah fakta-fakta yang terungkap pada persidangan terdahap terdakwa yang telah disidangkan sebelumnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Iver juga mengatakan, kalau pihaknya berencana akan memanggil sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, untuk menjadi saksi terhadap Farid yang kini menjabat sebagai Sekda Bolmong. “Bukan tidak mungkin para terdakwa dalam kasus ini, akan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka FA,” paparnya. (dadang/jun)
