TOTABUANEWS.COM, Lolak – Asset milik Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum diserahkan di Kotamobagu.
Pasalnya, penyerahan asset BUMD, memiliki mekanisme tersendiri sesuai aturan yang ada. Untuk itu, pengalihan asset BUMD khususnya PDAM Bolmong dari Pemkab Bolmong ke Pemerintah Kota Kotamobagu masih membutuhkan proses yang panjang.
Hal ini, sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmong, melalui Kepala Bidang Asset Steven Tandayu SE, saat dikonfirmasi Media Totabuan, beberapa waktu lalu.
Menurut Tandayu, pengalihan asset khususnya perusahaan daerah air minum PDAM, dilakukan sesuai dengan undang undang pemekaran yang ada, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BUMD. Dimana dalam aturan tersebut telah diatur berbagai hal yang menjadi hak dan kewajiban dewan direksi, serta masyarakat luas selaku pengguna jasa dari perusahaan daerah tersebut. Sehingga pengalihan asset PDAM membutuhkan proses tersendiri.
“Secara resmi Pemda Bolmong belum melakukan pengalihan asset maupun kelembagaan PDAM ke daerah pemekaran, dimana hal tersebut membutuhkan kajian teknis secara mendalam sebab PDAM berkaitan erat dengan hajat hidup masyarakat luas, untuk itu pengalihan asset maupun kelembagaan PDAM belum dilakukan,” kata Tandayu.
Selain itu aturan juga memberikan peluang jika pengelolaan perusahaan daerah dikelola oleh kedua daerah baik Pemkab Bolmong maupun Pemkot Kotamobagu atau daerah pemekaran lainnya.
“Penyerahan asset perusahaan daerah berupa PDAM mempunyai mekanisme tersendiri, dibanding penyerahan asset pemerintah daerah lainnya, dan hingga kini penyelesaian pengalihan asset PDAM Bolmong yang ada di Kota Kotamobagu masih dalam proses,” ujar Tandayu.
Lebih lanjut Tandayu menambahkan PDAM merupakan asset yang dipisahkan dari Asset Pemkab lainnya sesuai aturan yang ada, sehingga hingga kini baik asset maupun kelembagaan PDAM masih merupakan BUMD Kabupaten Bolmong. (gito/win)