TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Menjelang tahapan pelaksanaan kampanye calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu (KK) periode 2013 – 2018, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni, Ishak Sugeha, Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag, belum mengajukan cuti untuk mengikuti tahapan kampanye.
Hal ini diungkapkan oleh Drs Irianto Mokoginta Sekretaris DPRD Kotamobagu, saat dikonfirmasi Senin (27/05) kemarin. “Belum ada surat yang masuk di sekretariat terkait permohonan cuti anggota DPRD,” kata Irianto.
Selain itu Irianto mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang mengatakan apakah ketiga pejabat negara ini. Harus mengajukan cuti kampanye atau tidak. “Saya akan pelajari dulu apakah ada aturan yang mengatakan kalau anggota DPRD yang ikut dalam pemilukada harus cuti sebagai wakil rakyat,” tukasnya.
Terpisah, Ivan Tandayu komisioner Panwaslu Kotamobagu mengatakan, bahwa mereka juga belum menerima surat tembusan cuti kampanye. Baik, dari duo incumbent Djelantik Mokodompit dan Tatong Bara, maupun dari tiga anggota DPRD yang tutur serta dalam Pemilukada. “Belum ada surat tentang cuti yang diterima Panwas. Itu wajib diberitahukan kepada kami jika mereka sudah mengajukan cuti. Dalam waktu dekat akan dikoordinasikan dengan pihak KPU terkait aturan cuti mereka ,” tutur Ivan.
Meskipun ketiga wakil rakyat tersebut adalah bagian dari pejabat negara di daerah ini, yang seharusnya cuti jika ingin mencalonkan diri. Namun, menurut Ishak Sugeha selaku salah satu calon Wakil Walikota, mereka tidak perlu mengajukan cuti dari anggota DPRD selama pelaksanaan kampanye berlangsung. “Kalau anggota DPRD tidak perlu mengajukan cuti, hanya berbentuk pemberitahuan kepada pimpinan DPRD,” ujar Ishak Sugeha, Sekretaris Komisi II DPRD KK yang juga Wakil Walikota pendamping Muhammad Salim Landjar.
Sayangnya, Rustam Simbala dan Nurdin Makalalag. Anggota DPRD yang juga mencalonkan diri di Pemilukada Kotamobagu sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dihubungi Wartawan Media ini. (isnandar/jun)