TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Proses investasi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ke Kabupaten Bolmong, rupanya banyak yang tidak mengindahkan aturan. Terbukti, dari hasil investigasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong beberapa waktu lalu, ditemukan tiga perusahan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak miliki dokumen Anilisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Chairun Mokoginta saat dikonfirmasi Media Totabuan.
“Sesuai hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat tiga perusahan yang belum memiliki AMDAL, yakni PT BDL dan CV Sakura Ria dan PT IIP,”ungkapnya.
Padahal menurut Mokoginta lagi, perusahan yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan kelapa Sawit ini, yakni PT Bulawan Daya Lestari (BDL), dan PT Inobonto Indah Perkasa (PT IIP) tersebut saat ini diketahui sudah mulai melakukan eksploitasi. Demikian juga CV Sakura Ria yang beroperasi diwilayah Passi Barat dan Bilalang, sudah mulai melakukan pembongkaran hutan untuk dijadikan sebagai jalan.
“Ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, pasal 36 ayat 1 yang mengatakan setiap usaha dan kegiatan wajib memiliki AMDAL atau UKP-UPL, wajib memiliki ijin lingkungan dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 43 tahun 2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” pungkasnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, Chairun berjanji akan melakukan investigasi lebih mendalam, dengan mencari informasi ke pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Nanti kami akan melakukan kordinasi dengan BLH soal adanya perusahaan yang tidak memiliki Amdal tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya itu, politisi partai Golkar ini juga mengatakan siap mengambil langkah tegas, jika nanti perusahaan tersebut terbukti melawan hukum, dengan tidak menjadikan Amdal sebagai salah satu syarat untuk mengiperaskan perusahaan mereka.
“Bahkan, bisa saja kami merekomendasikan ke pemerintah untuk melakukan pengehentian aktifitas sementara dari perusahaan tersebut. Sebab, bagaimanapun ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
(erwin/jun)