TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu -Setelah melakukan penyelidikan, satu orang lagi berinisial KM 19 Tahun, ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus pembunuhan Ayu Basalamah.
Hal ini disampaikan Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Hisar Sialagan melalui kasat Reskrim AKP Iver Manosoh.
Dari hasil pemeriksaan, KM terbukti ikut terlibat dengan menyimpan barang hasil curian milik Ayu Basalamah.
Menurut AKP Iver Manosoh, KM sudah mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka bertiga telah mengakui,”terlibat ujar Kasat Reskrim.
KM adalah salah seorang mahasiswi semester 4, di salah satu Perguruan Tinggi di Kotamobagu. (Dk)