TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Tiga saksi dari tiga pasangan kandidat,masih enggan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu, 24 Juni lalu.
Tiga saksi dari pasangan nomor urut 2, Nurdin Makalalag-Robert Siagian, kemudian saksi nomor urut 3, Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala serta saksi pasangan nomor urut 4, Salim Landjar-Ishak Sugeha, masih enggan menerima pleno KPU, Jumat (28/06/13). Ketiganya, mengatakan ada keganjilan pada Pilwako kali ini.
Seperti dituturkan Lucky Makalalag, saksi pasangan nomor urut 2, bahwa mereka belum bisa menerima hasil pleno KPU, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dan perlu dibicarakan lagi diinternal Partai untuk ditindak lanjuti. “Saya saksi Djelas belum bisa menandatangani berita acara karena pandangan kami masih ada yang janggal dalam proses pelaksanaan Pemilukada,” ujar Lucky.
Sedangkan dikatakan Run Lobangon, selaku saksi pasangan nomor urut 4, mengatakan ada beberapa hal yang menurut mereka melanggar hak-hak demokrasi. “Ada beberapa hal mengenai etika demokrasi yang tidak sesuai,” ujar Run Lobangon.
Begitu juga dikatakan Adri Kobandaha, saksi nomor urut 2. “Masih banyak hal prinsip yang perlu diseriusi, makanya kami menolak menandatangani berita acara,” tutur Adri.
Sedangkan menurut Ketua KPU Nayodo Kurniawan, akan menghargai apa yang dilakukan dilakukan setiap pasangan calon. “Itu hak mereka, dan KPU sangat menghargainya,” pungkas Nayodo. (Isnandar)