TB-Jadi Hadirkan Saksi Kunci
TOTABUANEWS.COM, Jakarta – Pasangan Ir Hj Tatong Bara dan Drs H Zainuddin Damopolii (TB-JaDi), calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, menghadirkan saksi kunci sebanyak 11 orang. Hal ini dilakukan pasangan calon yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), untuk mementahkan semua tudingan dari pihak H Djelantik Mokodompit Sos–Rustam Simbala Ama Par (Djelas), terkait pembelian surat undangan pemilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Wakota (Pilwako) 24 Juni lalu.
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi Kunci Abdullah Saleh Tungkagi, yang namanya kerap disebut para saksi Djelas, mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pembelian kartu undangan memilih milik simpatisan Djelas.
Sebagai tim relawan TB-JaDi, Ia hanya melakukan pendataan dan momonitoring penyebaran kartu undangan memilih pada warga.
“Saya tidak pernah menukar kartu undangan dengan uang. Semua yang diterangkan saksi Pemohon, adalah tidak benar,” terang Tungkagi. Tugasnya pada saat itu hanya mencatat dan selanjutnya mengembalikan kartu undangan.
“Ini penting untuk data tim kami,”tambahnya lagi.
Senada disampaikan para saksi lainnya yaitu Mirmila Alamri, Yamin Mokodompit, Musli Dabongkalon dan Nikmat Paputungan, yang seluruhnya membantah telah menukar form C6, yakni undangan memilih dengan uang sebesar Rp 300 ribu.
Pun demikian pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, 10 orang saksi mengatakan, sesuai fakta proses pemungutan suara di Kota Kotamobagu berjalan aman dan lancar. Dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. Pihaknya menyatakan keheranan atas adanya gugatan ke MK pasca incumbent Walikota H Mokodompit Sos dan Rustam Simbala AmaPar, dinyatakan kalah dalam Pemilukada.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus kesini?” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyambung keheranan para saksi.
Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id