TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Janji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, untuk segera menyerahkan berkas hasil penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu ke DPRD, Senin (29/07/2013) ditunaikan.
Tepat pukul 09.30 Wita, seluruh berkas tersebut diserahkan ke lembaga legislatif kemudian diproses, sesuai aturan yang berlaku. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Sub Bagian Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kotamobagu, Zulhadji Montol SH saat dihubungi Media Totabuan.
“Berkas yang kami serahkan itu diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu,” ujar Aji sapaan akrabnya. Adapun berkas yang telah dimaskkan mereka, diungkapkan olehnya, masing-masing Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon, berita acara rekapitulasi suara, SK pehitungan suara, seluruh berkas pasangan calon, dan putusan Mahkamah Kontstitusi, terkait kasus sengketa Pilwako yang dilayangkan oleh pasangan Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS), dan Nurdin Makalala-Robert Siagiaan (Benar).
“Berkas itu diserahkan sebagai salah satu syarat diterbitkannya putusan pasangan calon terpilih yakni Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii,” jelasnya. Meski demikian, saat disinggung soal kapan prosesi pelantikan pasangan calon terpilih akan digelar, Aji tidak berani berkomentar banyak.
“Soal iutu merupakan kwenangan DPRD, dan kami KPU menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga tersebut,” kuncinya. (jun)