Kotamobagu—Hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah menerima 2 (dua) tanggapan masyarakat, terhadap bakal calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Legislatif (DCS) yang akan bertarung di ajang pemilihan anggota legislatif tahun 2014 mendatang.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kotamobagu, Amir Halatan S.Sos, Minggu (30/6) kemarin. menurutnya, tanggapan yang disampaikan masyarakat terhadap bakal calon legislatif tersebut telah disampaikan kepada partai poltik yang bersangkutan. “Tanggapan masyarakat tersebut sudah kami sampaikan kepada partai politik bakal caleg tersebut,” terang Halatan.
Menurutnya, dengan adanya tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif yang bersangkutan, maka pihak KPU Kotamobagu akan menunggu hasil klarifikasi sdari partai politik yang mengusung, dengan batas waktu selama 12 hari terhitung sejak tanggal 5-18 Juli mendatang. “Jadi terserah kepada partai politik, apakah akan mengganti yang bersangkutan pada daftar calon sementara, atau tidak,” terangnya.
Ditambahkannya lagi, sesuai dengan tahapan pelaksanaan, Partai Politik pengusung bakal calon legislatif, harus menyampaikan pemberitahuan penggantian DCS pada tanggal 19-25 Juli bila akan melakukan penggantian dan disusul dengan pengajuan penggantian, dan selanjutrnya pihak KPU Kotamobagu, akan kembali melakukan verifikasi terhadap bakal calon legislatif pengganti yang diajukan parpol tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan laporan yang masuk tersebut menyangkut ranah antar pribadi. Sebab itu, Nayodo mengatakan belum bisa membeberkan tanggapan itu karena tidak relevan untuk dipublikasikan. pihaknya akan melakukan dulu mediasi antara pelapor dengan bacaleg yang bersangkutan. “Dalam hal ini, partai juga tidak bisa disalahkan karena menyangkut ranah pribadi, namun apabila tidak terselesaikan bisa mengganjal yang bacaleg tersebut. Hal tersebut juga sangat tergantung dengan partai yang mencalonkan bakal calon legislatif tersebut,” pungkas Nayodo. (dar)