TOTABUANEWS.COM, Boroko – Fasilitas yang dihibahkan Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kepada kelompok nelayan melalui Dinas Kelautan dan perikanan (DKP), diduga dijual oleh oknum anggota kelompok dari Kecamatan Bolangitang Barat, ke salah seorang penadah dari Kwandang, Gorontalo Utara.
Sontak saja, menuai sorotan dari LSM Ikatan Kawanua Peduli Sulawesi Utara (IKPSU). Menurut salah satu personilnya, Darmin Datukramat, ini merupakan kasus, karena diduga kapal bantuan dari DKP Bolmut, inisudah berpindah tangan.
“Tentu kasus ini harus disikapi, apalagi diduga oknum kelompok nelayan itu berani menjualnya ke Kwandang dengan harga lima juta juta. Sementara kapal ini, milik kelompok,” kata Darmin Rabu kemarin.
Disisi lain, dia menyesalkan sikap dari dinas terkait yang terkesan menganggap sepele kasus itu. Sedangkan saat ini, BPK RI tengah melakukan audit atas penyerapan anggaran di tahun lalu.
“Karena bantuan ini berasal dari pengadaan 2012, makanya harus dipertanggungjawabkan oleh penerimanya. Sebaliknya juga, kepala dinas jangan cuek dengan kasus itu. Saya kuatir ini malah menjadi temuan BPK karena asetnya sudah tidak ada,” sindirnya.
Terpisah , Kepala DKP Bolmut, Ramlan Pontoh, ketika dikonfirmasi menepis tudingan IKPSU. Dia membantah kalau pihaknya tidak membiarkan kasus jual beli aset milik instansinya tersebut.
“Kapalnya masih ada, dan memang sedang berada di perairan kwandang. Saya kuatir, masalah ini sengaja dibesar-besarkan karena faktor kecemburuan,” tepisnya.
Kemudian soal penggelapan aset, Ramlan beralasan, justru kapal tersebut statusnya adalah bantuan kepada nelayan.
“Jadi bantuan tidak dapat dikategorikan pada belanja modal, melainkan pengadaan barang dan jasa, yang disalurkan langsung kepada masyarakat,” bantahnya.
Pun demikian, merasa tuduhan itu tidak memiliki alasan hokum, dia bahkan berani membuktikan keberadaan kapal bantuan itu, bersama kelompok nelayan pengelola bantuan tersebut.
“Saya jamin kapal itu tidak dijual, jika butuh saya akan panggil kelompok nelayannya agar supaya tidak membias kesana kemarin,” tegasnya.
Diketahui, pengadaan kapal penangkap ikan itu sempat menuai sorotan beberapa waktu lalu. Proyek tersebut diduga menggunakan spesifikasi diluar kontrak yang ditetapkan. Selain itu, pekerjaanya ditangani CV Multi Cahaya Mania, dengan sumber dananya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012, senilai Rp2 miliar, untuk pengadaan 18 unit kapal tangkap ikan. Jenis fisik kapal tersebut memiliki panjang 9 meter dan lebar 1,6 meter, terbuat dari bahan bahan fiber dengan memakai mesin jenis 3GT. (eky)