TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Menjelang bulan puasa di bulan suci Ramadhan 1434 H, Menteri Pendayagunaan Aparur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 07/2013 tentang penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Ramadhan. Surat yang ditandatangani Menteri Azwar Abubakar tertanggal 25 Juni 2013 antara lain ditujukan kepada Bupati/Walikota, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. Bagi daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00.
Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat pukul 08.00-15.30 waktu istirahat 11.30-12.30.
“Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu,” terang Azwar Abubakar seperti dikutip dari setkab.go.id, Minggu (30/6). Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan kententuan lebih lanjut mengenai jam kerja bulan Ramadhan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan kondisi setempat.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolsel Risnawati Mantang saat dikonfirmasi Senin (01/07) kemarin mengatakan, pemerintah Bolsel sendiri akan membuat surat edarannya.
“Yang pasti akan ada penyesuaian jam kerja bagi PNS dan waktu istirahat,” pungkasnya.(chn/win)