TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pihak Polres Bolmong, Sabtu (13/7) lalu, akhirnya menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik Ayu salon, Abdullah “Ayu” Basalamah (47), yang terjadi, Senin (17/06) silam, dengan tersangka masing-masing AA (17), RZ (18) dan KM (19). Keluarga korabn berharap pelaku pembunuhan dihukum mati.
Dalam reka ulang yang dipimpin Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Sialaggan dan digelar langsung di Salon Ayu yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, diawali adegan dimana tersangka RZ, yang berada di kediamannya di Jalan Pinang Kelurahan Mogolaing, yang kemudian menjemput tersangka lainnya yakni AA. Keduanya kemudian membeli Lakban di salah satu warung di Kelurahan Mogolaing. Setelah berhasil mendapatkan Lakban tersebut, kedua tersangka kemudian kembali ke rumah AA untuk mengambil jacket.
Reka ulang berlanjut, kedua tersangka menuju bengkel tampal ban yang berlokasi tak jauh dari Salon Ayu, sembari memantau keadaan sekitar lokasi. Kedua tersangkapun menuju ke Kelurahan Genggulang, tepatnya di belakang gedung Kantor Kelurahan Genggulang untuk menegak minuman keras (Miras). Sekitar Pukul 01:00 WITA, keduanya kembali menuju bengkel tampal ban, sambil mengawasi situasi disekitar TKP.
Sekitar Pukul 01:30 WITA, keduanya masuk ke Salon Ayu, dengan cara melompati pagar seng yang berada tepat di belakang gedung Ayu Salon. Saat berada didalam salon Ayu, kedua sempat berbincang dengan korban, tak lama kemudian kedua tersangka yang diduga saat itu sudah dipengaruhi minuman keras, memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Tak hanya sampai disitu saja, usai menguras barang-barang milik korban berupa uang, perhiasan dan handphone Blackberry Torch, keduanya akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat mulut, tangan dan kaki milik korban dengan Lakban dan memukulkan benda keras berupa balok kayu ke arah kepala korban. Usai melakukan pembunuhan yang tergolong sadis tersebut, kedua tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh SH, kepada Media Totabuan mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Ayu tersebut bertujuan untuk mengetahui cara para tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut. “Rekonstruksi ini cara mereka (tersangka, red) melakukan aksi pembunuhan tersebut,” ujar Manossoh.
Sementara itu, sejumlah kerabat korban yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut, terlihat tak dapat menahan emosinya sembari berteriak histeris, meminta agar para pelaku pembunuhan, dapat dihukum dengan seberat-beratnya. “Kami minta para pelaku pembunuhan ayu dapat dihukum mati,” ujar sejumlah kerabat korban dengan nada emosi. (hlm/mg-15)