TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dilayangkan oleh pasangan calon Djelantik Mokodompit dan Rustam Simbala (Djelas) serta Nurdin Makalalag-Robert Sahat Siagian (BeNaR), Kamis (11/07) besok, bakal digelar.
Sidang perdana terkait proses dan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu itu, akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.
Sekretaris KPU Mohamad Agung Adati dihubungi Media ini Selasa (09/07) kemarin, membenarkan rencana KPU untuk menghadiri sidang tersebut. “Agenda KPU sementara melakukan persiapan untuk menghadiri sidang gugatan sengketa hasil Pemilukada di MK,” ujar Agung.
Selain itu Agung mengatakan, selain ketua KPU Nayodo Kurniawan, yang akan hadiri juga akan didampingi oleh Pengacara Negara. “Kemungkinan Besok (Hari Ini, red) yang akan berangkat Ketua KPU bersama dengan pengacara,” ucapnya.
Adati juga menerangkan, bahwa Kuasa Hukum yang mereka minta dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, telah ada kesepakatan melalui Nota Kesepahaman (MoU) beberapa waktu lalu. “Pendampingan oleh kuasa Hukum sebagaimana hasil MoU KPU dan Kejaksaan,” ucap Papa Fatur sapaan akrab Agung Adati.
Sebelumnya, Nayodo Kurniwan Ketua KPU Kotamobagu mengatakan, lima jaksa akan mendampingi, untuk menghadapi gugatan pasangan DjelaS dan BeNaR di MK, sebagaimana hasil pertemuan mereka dengan pihak kejaksaan untuk permintaan pendampingan. “Kita akan meminta pendampingan. Jika dimungkinkan kita akan meminta lima kuasa hukum,” pungkas Nayodo. (dar/jun)