TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, berencana akan menyerahkan salinan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2013, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu hari ini (Senin, red).
Salinan tersebut merupakan satu syarat untuk pengajuan pelantikan Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2013-2018, diserahkan kepada DPRD Kotamobagu, untuk pengusulan SK ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
“Rencananya, KPU akan menyerahkan salinan keputusan MK,” ujar Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati. Selain itu, KPU juga akan menyerahkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara dan pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota.
Dua hal tersebut itu yang menjadi syarat dalam pengajuan pengangkatan dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan umum. “Termasuk hasil pleno penetapan walikota dan wakil terpilih juga akan diserahkan,” tutur Agung.
Diketahui, KPU Kotamobagu menetapkan pasangan nomor urut satu, Tatong Bara-Jainuddin Damopolii (TB-JaDi), sebagai Walikota dan Wakilwali Kota Kotamobagu, 28 Juni 2013 silam. Sesuai hasil perhitungan suara, pasangan ini meraup 37.677 suara atau 52.81 persen dari total suara yang diperbutkan empat pasangan calon.
Adapun masa kepemimpinan Djelantik Mokodompit dan Tatong Bara sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2008-2013, akan berakhir pada September nanti. Sesuai dengan waktu pelantikan 22 September 2008 lalu.(dar/fgg)