TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Kotamobagu, untuk menghadapi gugatan Pemilu dari pasangan Djelas dan Benar, di Mahkama Konstitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniwan SH, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan, untuk meminta didampingi dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, yaitu Hi Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (Djelas) dan pasangan Nurdin Makalalag-Rober Sahat Siagian (Benar), Senin (08/07).
“Pertemuan dengan Kejaksaan, untuk meminta didampingi dalam menghadapi gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Nayodo Kurniawan.
Tak tanggung-tanggung, 5 (lima) personil Jaksa, yang diminta KPU, menghadapi gugatan pasangan Djelas dan Benar di MK. “Jika dimungkinkan kita akan meminta lima kuasa hukum,” kata Nayodo lagi.
Meski demikian Nayodo mengakui pasca pendaftaran gugatan yang disampaikan dua pasangan calon ini, mereka belum menerima panggilan dari MK. “Kita masih menunggu panggilan dari MK,” tutur Nayodo Kurniawan.
Sementara ini kata Nayodo, pihaknya terus melakukan persiapan administrasi, untuk melengkapi data pendukung, pada sidang di MK nanti. “Terus melakukan persiapan,” ujarnya.
Ditambahkan, KPU menghargai langkah-langkah pasangan calon, yang telah mengambil langkah hukum. (dar)
[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]