TOTABUANEWS,COM, Jakarta—KPU Kota Kotamobagu yakin akan menang dalam sidang gugatan yang dilayangkan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, pasangan Djelantik Mokmodompit-Rustam Simbala (DjelaS) dan Nurdin Makalalag-Robert Siagiaan (Benar), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, dalam sidang gugatan lanjutan yang digelar di Senin (15/07) kemarin, sejumlah saksi yang dibawa oleh pasangan calon tersebut, justru lebih mengerucutkan kesaksian mereka, atas dugaan pembelian undangan yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Sementara, yang mempertanyakan kinerja KPU, terkait dengan proses tahapan Pilwako Kotamobagu, bisa dikatakan hanya beberapa orang saja. Salah satunya adalah saksi pasangan DjelaS bernama Harsono Mokoginta, warga Desa Bilalang I. Dalam kesaksiannya, Mokoginta mempertanyakan kenapa dia tidak menerima undangan, padahal dia terdaftar dalam DPT.
“Saya dalam Pilwako lalu tidak menerima undangan sama sekali,” ujar Mokoginta.
Sebelumnya, kata Mokoginta, dia telah mempertanyakan hal itu kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
“Saya datang ke KPPS dan mempertanyakan soal undangan. Namun, mereka (KPPS) menegaskan kalau undangan itu sudah dibagikan secara keseluruhan,” jelasnya dihadapan majelis hakim.
Saat majelis hakim menanyakan apakah dia datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat hari pencoblosan, dan menyalurkan hak pilihnya, Mokogintapun menjawab kalau itu dia dilakukan, sayangnya KPPS tidak memberikan kesempatan untuk mencoblos.
Namun, pernyataan Mokoginta dibantah Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan. Dihadapan mejelis hakim, Nayodo menjelaskan, sebelum hari pencoblosan, pihaknya telah mengumumkan, cara lain untuk menyalurkan hak pilih, warga bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Edaran sudah kami keluarkan kepada seluruh KPPS, dan ditempel disetiap TPS. Lagipula edaran itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal penyaluran hak pilih warga Negara,” tegasnya.
Tidak hanya sampai disitu, saat waktu istirahat, Nayodo kemudian kembali menegaskan kepada wartawan harian ini, kalau pihaknya telah menyelenggarakan proses dan tahapan Pilwako sesuai dengan undang-undang.
“Seluruh yang kami lakukan dalam tahapan Pilwako sesuai dengan aturan dan undang-undang. Makanya, kami yakin kalau gugatan terhadap KPU bisa saja ditolak oleh majelis hakim,” paparnya.
Mengantisipasi gugatan yang ditujukan ke KPU, Nayodo juga mengaku sudah menyiapkan sedikitnya tujuh kardus berisi dokumen tentang catatan penyelenggaraan Pemilukada Kotamobagu.
“Selain itu, kami juga sudah menyiapkan sepuluh orang saksi dari pihak Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” tambahnya.
Nayodo juga menduga pihak penggugat justru mengkondisikan saksi yang diboyongnya, untuk mengatakan sesuai kesaksiannya. Tapi Nayodo yakin, kalau pihaknya tak melakukan hal yang ditudingkan. Sebab, dia sepenuhnya yakin kalau pihak penyelenggara telah bekerja maksimal dalam Pilwako Kotamobagu lalu.
“Pihak penyelenggara yang kami rekrut, mulai dari PPK ke bawah, benar-benar sudah terbukti dalam sisi kinerja mereka. Kami yakin, mereka cukup cerdas bila menjawab setiap gugatan yang dilayangkan,” tukasnya. Lagipula selama persidangan ini, belum ada bukti yang cukup kuat kalau kami telah melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan tahapan Pilwako lalu,” kuncinya.(jun)