TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Mendhy Paputungan Ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kotamobagu, bahwa Try Sugeha tidak masuk pengurus Pimpinan Cabang (PC) Muhammadiyah Kotamobagu.
Menurut Mendhy jika memang ada surat dukungan kepada bakal calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang dibuat oleh Try itu bukan mengatas namakan organisasi. Melainkan, hanya keinginan Try pribadi. “Try Sugeha bukan dan tidak masuk dalam struktur Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan kami kader IMM kotamobagu sudah sangat dirugikan karena surat kesepakatan yang di buat Try dengan mengatas namakan organisasi,” tegas Medhy.
Menurut Mendhy, kalau memang ada kesepakatan yang dibangun pasti pada perekrutan Panwaslu Kecamatan kader IMM yang ikut bisa lolos sebagai komisioner di Panwascam. “IMM juga tidak pernah mengarahkan atau mengambil keuntungan dari panwaslu KK. Contohnya Saya selaku ketum IMM, pasti lolos maju sebagai Panwascam kotamobagu pada perekrutan beberapa waktu lalu,” tukas Paputungan.
Diketahui, Surat pernyataaan yang tertanggal 19 Oktober 2012 itu, memuat isi perjanjian dengan mengatas namakan IkatanIMM Kotamobagu saat dirinya akan masuk menjadi anggota Panwaslu. Bahkan dalam surat tersebut bertindak sebagai saksi yakni Try Sugeha dan Begie Gobel yang tak lain sebagai ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu.
Ada tiga poin isi perjanjian dalam isi surat. Yang pertama jika dia terpilih sebagai anggota Panwaslu, gaji sebesar 3 persen, setiap bulannya akan diberikan kepada IMM. Kedua akan memberikan kontribusi dalam setiap aktivitas IMM Kota Kotamobagu. Dan ketiga dalam setiap tindakan saya, akan selalu mengikuti arahan dari IMM Kota Kotamobagu,yang berhubungan langsung dengan kepentingan masa depan IMM Kota Kotamoabagu.
Jika salah satu dari tiga hal tersebut diatas tidak saya penuhi, disengaja, atau tidak disengaja, saya siap diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. Surat tersebut di tanda tangani ole Agus Irianto Paputungan diatas meterai 6000 (enam ribu) tertangal 19 oktober 2012 lalu. Begitu isi bunyi perjanjian Agus dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh Begie Gobel dan Tyr Segeha.
Begie Gobel sendiri ketika diwawancarai via teleon selulernya membenarka jika dia bersama Try Sugeha menjadi saksi dalam surat perjanjian tersebut.
“Iya itu benar. Memang saya waktu menjadi saksi bersama Try Sugeha dalam perjanjian tersebut . Try Sugeha adalah kader IMM,” kata Begie.
Sementara Ketua Panwaslu Kotamobagu Agus Irianto Paputungan saat dikonfirmasi mengaku berada di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah mendengarkan langsung kesaksian yang disampaikan Try Sugeha. Sembari membenarkan tentang surat pernyataan tersebut.
“ Iya suratnya sudah di tanda tangani oleh Bawaslu. Soal isi perjanjian itu sudah tidak berlaku. Saya juga telah mendengar langsung kesaksian yang disampaikan Try di MK,” kata Agus via selulernya. (dar)