TOTABUANEWS.COM, Boroko – Kinerja tenaga pengajar (Dosen) di Universitas Dumoga kotamobagu (UDK) di Boroko menuai sorotan. Pasalnya, didalam perguruan tinggi ini, terdapat salah satu Dosen pengajar yang dianggap kurang jelas.
Menurut beberapa sumber yang juga dari mahasiswa kampus tersebut, oknum dosen yang berinisial SM alias Spel itu tidak jelas mata kuliah yang diasuhnya. Bahkan Spel mengajar di tiga fakultas yakni Kehutanan, Pertanian dan Ekonomi.
“Dihitung-hitung sudah puluhan mata kuliah yang dipegangnya. Jika dirinya benar-benar mampu, justru merupakan satu prestasi membanggakan. Tapi, selevel dosen yang hanya S1 kami fikir mustahil mampu menangani puluhan mata kuliah,”ucap seorang mahasiswa yang meminta identitasnya tak dikorankan.
Dirinya berpendapat, idealnya seorang dosen apalagi yang hanya S1, paling tidak bisa menangani 5 mata kuliah.
“Pihak Rektorat UDK di Kotamobagu harus jeli melihat fenomena miring ini, apalagi Dosen ini sarjana Kehutanan lantas ikut mengajar di Ekonomi dan Pertanian,” tambahnya.
Lebih parah lagi, oknum Dosen ini juga menjadi koordinator tiga fakultas yang ada. Karenanya, Mahasiswa ini berharap, demi kemajuan Universitas ini, Rektor UDK harus memperbaiki sistem manajemen kampus UDK di Boroko.
“Sebaiknya, koordinator fakultas ditangani perorangan. Kan banyak dosen yang bisa mengkoordinir, bukan cuma seorang, “saran mahasiswa tersebut.
Dia ikut menuturkan, oknum Dosen tersebut juga sering meminta uang kepada Mahasiswa dengan iming-iming akan diberikan nilai yang lebih baik.
“Dia (Dosen, red), juga kerap meminta uang kepada Mahasiswa yang memiliki nilai jelek. Dengan demikian, mata kuliah yang tadinya kredit langung bisa teratasi,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu pengurus Civitas Akademik atau Rektorat UDK Kotamobagu Yodi Marendes, ketika dikonfirmasi, mengaku masih akan menelusuri lebih jauh terkait kebenaran dugaan tersebut.
“Kami secara birokrasi, tidak bisa langsung mengklaim Dosen tersebut bersalah. Tapi, hal ini akan kami telusuri lebih jauh, lewat investigasi langsung terhadap Dosen bersangkutan,” terang Yodi.
Bocoran lain yang berhasil ditemukan, oknum Dosen tersebut belum memiliki pangkat akademik atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari pihak Dikti. Jadi sesuai aturan, belum boleh menangani mata kuliah, karena posisi seharusnya masih sebagai asisten Dosen. (Eky)