TOTABUANEWS.COM, Boroko – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Bolmong Utara (Bolmut), terancam dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Apa pasal, dana Bantuan Sosial (Bansos) atau dan Hibah dari Pemkab, dinilai BPK tak sesuai aturan.
Hal ini ditegaskan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Bolmut, Aang Wardiman, Senin kemarin. Bisa saja, bantuan yang telah diserahkan kepada ormas dikenai TGR. “Kalau yang sudah terlanjur cair, nanti akan menunggu petunjuk BPK, apakah akan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau bagaimana,” tandasnya.
Dijelaskan, ada ormas telah berulang kali menerima bantuan, dari pemerintah, dan itu menjadi catatan penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP. Sementara, dana tersebut bersifat bantuan, jadi tidak bisa lebih dari satu diberikan. “Itu menjadi catatan penting BPK RI,” tegasnya lagi.
Ditambahkan, saat ini ada beberapa daerah yang telah menghentikan pemberian dana hibah atau bansos kepada ormas. Alhasil, dengan keputusan itu, mereka berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Memang berpengaruh terhadap opini dari BPK,” terang Wardiman.
Menurutnya, penghentian bantuan ini mulai diberlakukan pada 2013. Sehingga, dana hibah atau bansos, yang belum sempat dicairkan dan diserahkan kepada ormas, dananya akan dialihkan di pos anggaran lain di Perubahan APBD 2013. “Mungkin akan dialihkan ke program lain,” katanya.
Dilain pihak Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdullah, mengatakan kalau memang sesuai aturan pemberian dana ini hanya sekali maka itu harus dipatuhi.
“Namanya juga hibah atau bansos, bukan belanja rutin instansi pemerintah. Kalau sifatnya bantuan berarti tidak rutin setiap tahun, dan sifatnya tidak mengikat,” pungkas Salim, yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Bolmut. (Eky)