Pembayaran THR Tunggu Surat Edaran

0
257

thrTOTABUANEWS.COM, Lolak – Terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini, masih menungu surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Hal ini, sebagaimaan dikatakan Kepala Disnekartrans, B D Panambunan.

“Kami (Disnakertras, red) masih menungu surat edaran dari provinsi terkait dengan kapan THR bagi karyawan perusahaan harus dibagikan dan cuti bersama,” kata Panambunan.

Lanjutnya, akan tetapi ditahun-tahun sebelumnya, THR sudah tersalurkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Sebelumnya sudah disalurkan.Paling lambat tiga hari,” tuturnya.

Panambunan menghimbau kepada masyarakat khususnya karyawan jika ada perusahaan di wilayah Bolmong yang tidak membayarkan THR yang merupakan kewajiban perusahaan kapada karyawannya, maka diminta untuk melaporkannya ke Disnakertrans Bolmong.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka silakan dilaporkan di dinas, karena perusahaan tersebut akan dikenakan sangsi tegas,” tegas Panambunan. (gts)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.