TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Perusahan tambang PT ASA, rupanya belum bisa beroperasi, karena terkendala ijin. Pun, kompensasi ganti rugi tanah milik warga, belum diselesaikan.
Perusahan yang bergerak diu bidang pertambangan di Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum menuntaskan kewajibannya terhadap warga pemilik lahan. Begitupun, dengan sosialisasi kepada masyarakaty belum maksimal. Sehingga, perusahan ini, terancam belum diberi keleluasaan untuk melaksanakan aktivitasnya.
“Kalau itu semua sudah dilakukan, maka pihak perusahaan sudah bisa masuk ke tahapan konstruksi termasuk perbaikan jalan,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Boltim, Ir Jamaludin, kepada sejumlah wartawan Senin kemarin.
Lanjutnya, sebenarnya Izin Usaha Perusahaan (IUP), sudah ditingkatkan dari eksplorasi ke operasi produksi. Namun karena masih ada beberapa syarat yang diajukan Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, belum dipenuhi oleh PT ASA, maka perushaan belum dizinkan beroperasi. “Syarat yang diajukan oleh pak bupati adalah tanggung jawab perusahaan, seperti sosialisasi serta menyangkut hak-hak masyarakat dilingkar tambang. Dan permintaan bupati itu, sudah sesuai undang-undang,” tegasnya.(mnm/Jm)