Saksi Djelas, Sebut Ahz Dalam Sidang MK

0
233

MKSEBANYAK tujuh orang saksi fakta dari pasangan Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (Djelas) dihadirkan dalam sidang terakhir Sengketa Pemilukada Kota Kotamobagu yang diikuti 4 pasangan calon kepala daerah, yakni Tatong Bara-Jainuddin Damopilii (TB-Jadi), Nurdin Makalalag-Robert Siagian (Benar), Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (Djelas) dan Muhammad Salim Landjar – Ishak Sugela (Laris).

Pasangan Djelas, dimana Mokodompit merupakan petahana Walikota Kota Kotamobagu yang kalah suara dari pesaingnya yang juga merupakan wakilnya, Tatong Bara, menghadirkan para saksi yang membeberkan terjadinya praktik politik uang yang dilakukan timses TB-Jadi dengan membeli kartu undangan memilih dari masyarakat, khususnya yang diketahui sebagai basis massa pendukung Mokodompit.

Saksi yang bernama Santo Assagaf, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang bertugas sebagai PPL mengatakan, dirinya ditawari uang sebesar Rp 300 ribu oleh relawan dari Tatong Bara yang bernama Dina.”Saat saya hendak menghadiri Bimtek, relawan no 1 yang bernama Dina menawari saya uang untuk ditukar dengan kartu undangan. Ia juga berpesan agar saya tidak memberitahu hal ini pada Panwascam. Tapi saya tetap beritahukan pada anggota Panwascam bernama AP alis Ahz, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Assagaf yang turut diamini para saksi lainnya yang bernama Andi Irfan, Try Sumantri dan Susanti Paputungan.

Untuk menguatkan dalilnya, Pasangan Djelas perkara 89/PHPU.D-XI/2013 juga menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangan ahlinya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva, Yusril mengatakan bahwa praktik politik uang dalam Pemilukada merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat penanganan dan penindakan khusus.

Ditemui Media MK usai memberikan keterangannya, Yusril mengatakan, pelanggaran politik uang merupakan ranah kewenangan MK jika memang praktik tersebut telah memengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Namun hal itu harus dibuktikan melalui serangkaian fakta dan bukti. “Kewenangan memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran pemilu ada di MK. Itu merupakan kewenangannya majelis hakim,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Sengketa Pemilukada ini diajukan oleh Djelas, pasangan nomor urut 3 (No.88/PHPU.D-XI/2013), dan permohonan oleh Benar dengan (No. 88/PHPU.D-XI/2013). Termohon adalah KPU Kota Kotamobagu, sedangkan Pihak Terkait adalah pasangan TB-Jadi, pasangan nomor urut 1.

Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.