TOTABUANEWS.COM, Boltim—Sedikitnya, ada 16 orang anggota DPRD Bolmong Timur (Boltim), yang sekarang ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) kasus dana Makan Minum (Mami), masuk dalam DCS. KPU sendiri berwenang mencoret nama di DCT, bila sudah ada ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Polres Bolmong, Jumat pekan lalu telah menetapkan seluruh anggota DPRD Boltim, yang jumlahnya 20 anggota, sebagai TSK karena tersandung kasus dana Mami DPRD Boltim. Namun, tinggal satu yang beruntung yakni Faisal Mamonto, terhindar dari jeratan hukum kasus ini, karena dia hanya mem PAW (Pergantian Antar Waktu), dari Rio Manoppo, yang kini mendekam dalam tahanan penjara karena tersandung kasus Narkoba, 2011 silam.
Selain 20 Aleg, 3 (tiga) staf PNS di Sekwan Boltim, juga ikut menjadi TSK. Total TSK kasus ini menjadi 24 orang, karena sebelumnya sudah ditahan insial SM sebagai mantan bendahara Sekwan.
Dari 20 oknum Aleg tersebut, sedikitnya ada 16 orang yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim sendiri, belum bisa memberikan keterangan soal kepastian status dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang telah ditetapkan sebagai TSK, dalam penentuan masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD di Pileg 2014, karena masih menunggu ancaman hukuman yang dikenakan kepada masing-masing oknum tersebut.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPUD Boltim Hendra DJ Damopolii, saat dikonfirmasi, via Black Berry Mesanger (BBM), Minggu (29/07/2013), bahwa surat keputusan penetapan tersangka dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, kepada 20 aleg tersebut belum diterimanya. Diapun mengakui kalau hal ini akan mempengaruhi sikap KPUD, dalam memberikan tanggapan tentang status para aleg pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.
“Mayoritas, Aleg itu masuk dalam DCS, tapi soal status tersangka 20 anggota DPRD Boltim, KPU belum bisa memberikan komentar apapun. Karena ini masih ditangan pihak Kepolisian. KPU belum menerima secara resmi soal status hukum 20 Aleg tersebut,” kata Hendra.
Senada disampaikan Ketua Divisi Hukum Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Awaludin Umobola SHut. Menurutnya, saat ini DCS masih dalam tahap perbaikan dan perlengkapan syarat sampai pada 1 Agustus mendatang.
Sesuai aturan, bahwa salah satu syarat kelengkapan adimintrasi adalah surat dari pengadilan tentang status hukum dari bakal calon.
“Salah satu syarat adimintrasi yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam/tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan diancam hukuman diatas lima tahun,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Bolmong, telah gelar perkara selama 7 (tujuh) jam, dimulai sejak pukul 09.00 sampai 15.00 Wita, Jumat pekan lalu. Alhasil, Polisi menetapkan 23 TSK baru dalam kasus yang bergulir sejak 2011 silam. “Kami telah menetapkan 23 tersangka baru, yang diduga terlibat dalam kasus MaMi Boltim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver S Manossoh, saat di hubungi via seluler, sabtu (27/07/2013).
Lanjut iver, para tersangka yang ditetapkan adalah DD selaku pengguna anggaran (PA), JG selaku Kuasa Penggguna Anggaran, dan SU selaku PPTK. Sedangkan dua puluh orang sisanya adalah anggota Dewan perwakilan rakyat yang menjabat sejak 2011, masing-masing, 1). SK, 2). LB, 3). SP 4.) RL, 5).SA, 6). RL, 7). MM, 8). MM, 9). SS, 10). FO, 11). SS, 12). AS 13). SM, 14). LR, 15.) LM, 16). TS, 17). MD, 18). RM, 19). JT, 20). DS. “Selain tiga staf DPRD, juga 20 anggota dewan Boltim, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya. (dadang/win/fgg)