Warga Dilarang Bangun Rumah di Lokasi Mangrove

0
238

8a6154934cb7ec10ad0a5d03f197deacTOTABUANEWS.COM, Boroko – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mulai melarang warga untuk membangun rumah di lingkar jalan Keakar Boroko. Pasalnya, lokasi tersebut diklaim sebagai kawasan hutan mangrove yang sedang dilestarikan. Sementara, warga lain mengantongi sertifikat tanah.

Namun pelarangan ini justru mengundang protes dari sejumlah warga yang telah bermukim di lokasi ini, dan meminta kejelasan soal status lahan tersebut, apakah benar sebagai lokasi mangrove.

“Kenapa nanti sekarang baru diklaim sebagai lokasi hutan mangrove,” tanya salah warga Hasanudin Datuela.

Menurutnya, jauh sebelumnya warga sudah membangun rumah di areal tersebut. Warga juga memberanikan diri membangun karena sudah ada sosialisai dari Instansi terkait.

“Jangan nanti rumah sudah dibangun baru ada pemberitahuan soal pelarangan untuk bermukim disitu,” katanya.

Ditambahkan, jika memang kawasan tersebut diharamkan untuk lokasi pemukiman, lalu kenapa harus dibuatkan jalan untuk perluasan pemukiman.

“Jika ini kawasan hutan mangrove, tentu dari awal tidak dibangun jalan disini. Ini berarti Pemkab sudah melanggar aturan. Kami sangat menghargai setiap kebijakan Pemerintah, tapi bukan cara seperti ini yang hanya akan merugikan masyarakat, yang rata-rata telah memiliki sertifikat kepemilikan tanah di lokasi pemukiman masing-masing,” tukasnya.

Terinformasi, sebelumnya pihak Dinas PU Bolmut, melalui Kepala Seksi Tata Ruang dan IMB Roslanny Humokor, telah memberitahukan kepada warga setempat, untuk tidak membangun rumah lagi di kawasan tersebut. Sebab diklaim sebagai hutan mangrove. (ekyng/fgg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.