TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Kaget bukan kepalang dialami Donny Mokodongan, saat mendatangi SM alias Marlin, warga Desa Tombolikat Boltim, untuk menagih angsuran motor jenis Yamaha Mio, tapi ternyata sudah berpindah tangan alias dijual.
Pelak saja, tak terima dengan tindakan Marlin, Donnypun akhirnya melapor ke Mapolres Bolmong, Senin (15/07). Donny yang merupakan pegawai disalah satu perusahan pembiayaan kredit kendaraan, melaporkan SM, karena saat menagih angsuran bulanan dari SM, ternyata motor Mio yang dibeli secara kredit oleh Marlin, telah dijualnya ke orang lain.
Padahal, dalam perjanjian antara Marlin dan pihak Perusahan, motor tersebut tidak bisa diperjual belikan, tanpa sepengetahuan pihak finance (pembiayaan), atau setelah motor itu dilunasi.
Terakhir kali kata Donny, dia mendatangi Marlin bulan Mei silam, walaupun mengetahui Marlin,telah menjual motor tersebut, Donny masih memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya mencicil angsuran hingga lunas. Tapi apa jawaban yang didapati Donny, Marlin mengaku dia tak akan lagi membayar cicilan, karena motor tersebut tak lagi dia gunakan alias telah dijual.
“Kita ada tanya pa Sumarlin, dia mangaku tu motor dia so jual, jadi dia so nimau mo bertanggung jawab lagi atas angsuran,” ujar Donny mengutip perkataan Sumarlin.
Akhirnya, Donnypun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Bolmong. Kapolres Hisar Siallagan SIK, membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut. “Benar laporannya ada dan akan diproses sesuai hukum,” singkatnya. (m-15)