Suasana gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/07), tiba-tiba ramai, dengan kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Kedatangannya tak lain untuk menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilwako Kotamobagu, yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui, pasangan Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (Djelas), tak puas dengan hasil pleno KPU lalu, dan akhirnya berlanjut dengan sengketa Pilkada di MK. Pasalnya, Djelas kalah suara dari pesaingnya yang juga merupakan wakilnya, Tatong Bara berpasangan dengan Jainuddin Damopolii, yang akrab disapa TB-Jadi. Sehingga, untuk meyakinkan hakim MK, pasangan Djelaspun menghadirkan para saksi yang membeberkan terjadinya dugaan praktik politik uang yang dilakukan timses TB-Jadi dengan membeli kartu undangan memilih dari masyarakat, khususnya yang diketahui sebagai basis massa pendukung Mokodompit.
Misalnya, Saksi yang bernama Santo Assagaf, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang bertugas sebagai PPL mengatakan, dirinya ditawari uang sebesar Rp300 ribu oleh relawan dari Tatong Bara yang bernama Dina. ”Saat saya hendak menghadiri Bimtek, relawan no 1 yang bernama Dina menawari saya uang untuk ditukar dengan kartu undangan. Ia juga berpesan agar saya tidak memberitahu hal ini pada Panwascam. Tapi saya tetap beritahukan pada anggota Panwascam, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Assagaf, yang turut diamini para saksi lainnya yang bernama Andi Irfan, Try Sumantri dan Susanti Paputungan, seperti dilansir di situs resmi MK 17 Juni 2013.
Sedangkan untuk menguatkan dalilnya, pasangan Djelas dengan nomor perkara 89/PHPU.D-XI/2013, juga menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangan ahlinya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva, Yusril mengatakan bahwa praktik politik uang dalam Pemilukada merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat penanganan dan penindakan khusus. “Pembelian surat undangan adalah tindak pidana pemilu, perbuatan ini masuk dalam ranah umum, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya, tapi apabila ada fakta- fakta tentang tindak pidana pemilu yang diungkap di persidangan dan fakta tersebut mempengaruhi hasil pemilu, maka itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitus,” terangnya, seperti dikutip di menits.com.
Pantauan Media ini, pada saat persidangan tersebut, tim Djelas sendiri menghadirkan enam orang saksi, dan satu orang ahli. Dimana keterangan ahli tersebut dibawakan langsung oleh pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra.(*)
Laporan: Junaidi Amra – Jakarta