Bawaslu Bakal Mediasi Sengketa DCT

0
211

bawasluTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut berencana akan menggelar mediasi sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan KPU Kotamobagu karena telah meloloskan Djelantik Mokodompit, ikut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Disampaikan, Johnny Suak, Pimpinan Bawaslu Sulut, sesuai aturan bahwa 5 (lima) hari pertama setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan ada gugatan maka akan dilakukan mediasi, mencari kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Bila tak ada titik temu atau kesepakatan, maka Bawaslu akan melanjutkan pemeriksaan data-data. “Nanti baru diambil keputusan oleh Bawaslu, apakah pemohon atau termohon melakukan pelanggaran Pemilu,” katanya.

Suak mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan dirasa cukup menjadi sebuah sengketa Pemilu, maka sengketa akan diregistrasi untuk penyelesaian. “Bawaslu punya dua belas hari menyelesaikan sengketa pemilu,” ungkapnya.

Jhony menambahkan, Bawaslu akan memeriksa seluruh item laporan dari PAN Kotamobagu, apakah memenuhi gugatan formil. “Bawaslu akan memeriksa secara formil dan materil, apa cukup untuk jadi sebuah sengketa,” pungkasnya. (dar/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.