Caleg Sudah Bisa Pasang APK

0
240
Ivan Tandayu
Ivan Tandayu
Ivan Tandayu

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Usai ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para calon legislatif (caleg) sudah bisa melakukan sosialisasi mereka, dengan cara memasang alat peraga kampanye (APK). Hal ini sebagaimana dikatakan salah satu pimpinan Panwaslu Kotamobagu Ivan Tandaju, saat bersua dengan Totabuanews, Senin (26/09/2013).

“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan, setiap caleg sudah diperbolehkan memasang APK,” ujar Ivan.

Selain itu, merujuk ke peraturan tersebut, dikatakan Ivan para calon legislator inipun sudah bisa melakukan sejumlah kegiatan berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan peyebaran bahan kampanye.

“Itu bisa dilakukan hingga 5 April 2014 mendatang,” tambahnya.

Sayangnya, meskipun pertemuan terbatas dan pemasangan APK sudah diperbolehkan namun, untuk pemasangan iklan yang bernuansa ajakan di Media massa cetak dan elektronik baru akan bisa pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2013 nanti. “Yang tidak diperbolehkan, melaksankan rapat umum, iklan di media massa baik cetak maupun elektronik khususnya yang bernuansa ajakan politik,” pungkas Tandayu. (dar/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.