Dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dan pengelelolaab keuangan (LPPK) pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki empat opini. Opini ini didasarkan pada kriteria, pertama, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kedua, Wajar Dengan Pengecualian (WDP), ketiga, Disclaimer atau tidak memberi pendapat dan keempat adalah adverse atau Tidak Wajar (TW). Dari keempat opini tersebut, opini adverse yang paling buruk disebabkan hasil pemeriksaan auditor BPK menemukan bukti fakta LPPK tidak sesuia dengan standar akuntasi pemerintah (SAP) serta peraturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Jika kemudian opini adverse ini berada pada salah satu daerah, maka patut diduga bahwa telah terjadi bukan hanya penyimpangan pengelolaan keungan dan pertanggungjawaban keungan yang amburadul. Akan tetapi bisa mengarah pada penyelewengan keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Dan, jika opini BPK pada satu daerah itu disclaimer hal itu berarti bahwa LPPK belum dapat diyakini kewajarannya. opini masih lebih baik dari pada opini adverse meskipun belum masuk katagori qualified.
Untuk opini wajar dengan pengecualian atau wajar dengan catatan dan wajar tanpa pengecualian atau wajar tanpa catatan adalah opini yang baik. Dan merupakan dambaan bagi semua daerah
Berdasarkan pengertian tentang disclaimer tersebut, menjadi sebuah renungan lagi, wajarkah sebuah daerah yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang dipilih rakyat kemudian mendapatkan opini disclaimer selama dua tahun berturut-turut?
Hal inilah yang menjadi momok pembicaraan seluruh kalangan warga atas Pemerintah Kabupaten Bolmong yang dinahkodai H Salihi Mokodongan dan Yanni R Tuuk STh, di tahun 2011 dan 2012, yang telah berhasil meraih opini disclaimer.
Dan pertanyaan selanjutnya yang akan mengemuka adalah apa yang dilakukan oleh Bupati Bolmong sebagai pemimpin daerah induk dari daerah pemekaran di wilayah Bolmong Raya, selama dua tahun ini sehingga BPK masih saja memberikan opini disclaimer atas LPPK Pemerintah Kabupaten Bolmong?
Dalam ber-pemerintahan tentunya banyak faktor yang harus diperhatikan. Akan tetapi yang harus menjadi prioritas adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat. Opini disclaimer dari BPK ini bisa dijadikan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bolmong selama dua tahun belum bisa membuat masyarakatnya sejahtera. Pada level pemerintahan di kabupaten jabatan yang paling bertanggungjawab terhadap opini disclaimer ini adalah Bupati karena Bupati merupakan kepala pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bersama-sama dengan para birokrat bawahannya.
Sebagai seorang pimpinan tertinggi pada pemerintahan maupun wilayah tersebut, seharusnya segera melakukan pembenahan sehingga opini BPK tersebut tidak lagi diberikan.
Disini penulis bukan menggurui, tapi sekedar memberikan saran atau masukan, mengantisipasi terjadinya lagi opini disclaimer untuk yang k-3 kalinya, segeralah berbenah.
Perbaikan tata cara pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi adminitrasinya maupun para pejabat yang menjalankan pengelolaan keuangan daerah tersebut. Evaluasi ini harus secepatnya dilakukan sebelum nantinya muncul kalimat kata penyesalan, “Aku gagal memimpin daerah Bolmong” yang kemudian membuat semua orang menicibirkan mulutnya sambil meludahi tanah yang tak bersalah.
Seorang Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden sekalipun pada saat terpilih dan dilantik pada jabatan tersebut dalam menjalankan pemerintahannya harus berdasarkan pada visi, misi, renstra dan RPJMD. Keempat produk inilah yang akan menjadi panduan bagi dirinya untuk melakukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat selama 5 tahun.
Dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima apa yang dilakukan oleh Bupati, akan terukur tingkat keberhasilannya tahun per tahun, target apa yang harus dicapai dalam setiap tahun telah tergambar jelas pada keempat dokumen tersebut yang mana nantinya akan berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, karena tidak ada seorang Bupati, Walikota maupun Presiden yang tidak mempunyai visi dan misi.
Tersisa 3 tahun lagi, bagi Salihi Mokodongan sebagai Bupati Bolmong, untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bolmong. Apakah opini disclaimer dari BPK akan tetap melekat pada Pemerintah Kabupaten Bolmong?. (*)
Oleh: Erwin Ch Makalunsenge