TOTABUANEWS.COM, Boroko – Lanjutan sidang kasus hukum perdata terkait proses lelang tender pengadaan mesin es balok di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya diputuskan. Dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu K Ketua PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng, menyatakan gugatan pihak Ketiga yakni CV Felinda, ditolak.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sebagai Tergugat I. Dikatakannya, berdasarkan keputusan hakim tersebut, menilai bahwa tindakan DKP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membatalkan hasil lelang sepihak, sudah benar dan disahkan sesuai dengan Perpres no 53 tahun 2010.
“Hakim menyatakan bahwa tindakan kami sebagai KPA sudah benar, karena alasan yang rasional dengan bersandar pada aturan yang jelas. Bahwa pihak ketiga telah menyalahi kontrak yang diajukan dalam penawaran,” ujar Ramlan Pontoh Kadis DKP Bolmut.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Keputusan pembatalan lelang ini juga merupakan hak sepenuhnya KPA karena antara kedua belah pihak yakni DKP dan CV Felinda belum terikat kontrak.
“Kami belum terikat kontrak, jadi menurut Hakim Ketua, ini masih merupakan wewenang sepenuhnya DKP,” terangnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Tergugat III dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Arief Setiawan, ketika dihubungi via telepon seluler kemarin, membenarkan keputusan tersebut. Dirinya menjelaskan, terdapat empat poin amar putusan dalam persidangan dengan nomor registrasi perkara 91/Pdt.G/2012/PN.KTG di PN Kotamobagu ini. Antara lain, 1) menyatakan PN Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aqou, 2) Menerima eksepsi error ini subjecto para tergugat, 3) menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 4) membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1,2 juta.
“Hakim masih memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat atau tergugat untuk mempertimbangkan apakah kasus ini akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, salinan amar putusan tersebut dalam waktu dekat akan segera diserahkan kedua belah pihak yang berseteru,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan, dalam tahapan sidang tersebut, juga telah menghadirkan saksi ahli yakni seorang ahli mesin es balok. Dalam keterangannya saksi ahli tersebut berpendapat, spesifikasi mesin yang diajukan oleh pihak ketiga dalam kontrak kerja, tidak mampu membekukan es karena nilai suhu negatifnya tidak mampu membekukan es balok.
Diketahui, kasus ini sudah sejak beberapa bulan lalu bergulir, di mana CV Felinda merasa keberatan atas keputusan DKP yang membatalkan hasil lelang proyek pengadaan mesin es balok yang sebelumnya telah dimenangkan oleh CV Felinda. Karena dianggap spesifikasi barang yang tertera dalam penawaran, sama sekali berbeda dengan spesifikasi yang diajukan dalam surat kontrak. Sementara dalam kasus ini tergugat I yakni DKP Bolmut, Tergugat II Bupati Bolmut Drs Hi Hamdan Datunsolang dan Tergugat III Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (eking/jun)