TOTABUANEWS.COM, Boroko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal menguliti beberapa instansi teknis soal keluarnya izin investasi kelapa sawit di Bolmut. Pasalnya, keluarnya 8 SK Bupati Bolmut kepada 4 perusahaan sawit di Bolmut beberapa waktu lalu, disinyalir tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu, pihak Dekab akan membedah kembali alur penerbitan izin kepada 4 perusahan yakni, PT Global Asia Plantation dengan luas areal 9.299,75 Ha, PT Global Green Inc luas lahan 9.857,1 Ha, PT Golgman Asia Plantation luas lahan 9.442,20 Ha , dan PT Anugerah Bolmut Perkasa dengan luas lokasi 9.851,40 Ha.
Hal ini seperti dikatakan Ketua Komisi II DPRD Bolmut Drs Salim Bin Abdullah. “Kami akan memanggil semua instansi teknis terkait pemberian rekomendasi keluarnya izin tersebut dan akan melakukan hearing” ungkap Abdullah.
Dijelaskannya, jika ada prosedur yang dilanggar terkait penerbitan izin sawit ini, maka pihak DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas 4 perusahaan tersebut.
“Jika kedapatan ada kekeliruan, izinya akan segera dicabut,” tegas Abdullah. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebenarnya izin tersebut tidak harus keluar. Sebab ada banyak mekanisme yang harus dilalui termasuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang berada di kawasan perkebunan. Apalagi pembangunan perkebunan sawit di daerah ini merupakan tanaman yang masih asing bagi petani Bolmut.
“Kami di Dekab bukanya anti investasi, tapi harus sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, tanaman ini harus diterima oleh masyarakat, karena lahan perkebunan rata-rata milik dari masyarakat petani,” jelas Abdullah. (eking)