TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Sorotan yang dilayangkan oleh legislator Bolsel, yakni Ketua KomisiII DPRD Bolsel Iskandar Kamaru, dan Wakil Ketua DPRD Riston Mokoagow, kepada manajemen JRBM, terkait dengan draf Momerandum of Understanding (MoU) antara pihak Perusahaan dengan pemkab Bolsel yang belum ditanda tangani oleh perusahaan nampaknya akan dibiarkan begitu saja.
Hal ini tercermin dari pernyataan pihak perusahaan yang dikonfirmasi Media Totabuan, Kamis (22/08) kemarin, yakni Syarif Mokodongan dan Kisman Paputungan, yang enggan memberikan tanggapan soal sorotan tersebut.
Menariknya lagi, menurut keduanya, mereka tidak lagi diberikan kewenangan oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT JRBM, untuk mengeluarkan pernyataan lewat media masa atau media cetak karena sudah di limpahkan kepda pimpinan pusat langsung.
“Kami sudah tidak lagi diberikan kewenangan untuk pemberitaan,” kata Syarif.
Kisman sendiri saat dimintai keterangan malah menyarankan untuk menghubungi langsung kepada pimpinannya yang saat ini berada di kantor pusat di Jakarta, “Silahkan nanti hubungi saja ke Pusat karena ini sudah kewenangan mereka,saya sudah tidak lagi memiliki kewenangan penuh,” tukas Kisman.
Iskandar Kamaru sendiri saat dikonfirmasi geram dengan tindakan pihak JRBM. Dirinya pun mengancam akan melaporkan hal itu ke Gubernur Sulut DR Sinyo Sarundajang.
“Kalau memang seperti itu, maka kami akan meminta kepada Gubernur untuk menghentikan aktifitas yang sementara dijalankan oleh pihak JRBM, sebelum ada kesepakatan bersama dengan pemerintah dan masyarakat Bolsel,” tegas Kamaru. (chn/jun)