Kasus TPAPD Terus Bergulir, Tak Lama Lagi Duo F Masuk Tipikor

0
281

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Tak lama lagi dua tersangka kasus TPAPD Bolmong, FA alias Far dan FS alias Fer, bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, setelah berkas tahap satu, masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Skandal penyalahgunaan dana Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang melibatkan beberapa pejabat dan mantan petinggi di Bolmong terus bergulir. Setelah cukup lama terdiam, Jumat pekan lalu, masuk lagi dua berkas tahap satu, dengan dua tersangka yakni Far dan Fer ke Kejaksaan.

“Berkas dua tersangka FA dan FS, sudah ditangan Jaksa. Saat ini sedang diteliti,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli SH.

Dikatakannya, berkas kedua tersangka masuk pada Jumat lalu, dibawa langsung oleh penyidiknya (Polisi, red). Saat ini Jaksa sedang meneliti berkas perkara ini, untuk mengetahui apakah sudah layak atau belum. “Masih harus menunggu semuanya selesai dipelajari,” tandas Ivan.

Sekedar diketahui, setelah berkas tahap satu ini selesai diteliti, maka Jaksa peneliti akan menentukan sikap apakah sudah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni tahap dua atau dikembalikan lagi ke penyidik. Bila sudah lengkap, maka Kejaksaan langsung memberikan P21 (berkas lengkap), kemudian Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi Rp4,8 Miliar tersebut. Setelah proses situ selesai, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka bersama berkas tahap dua ke Kejaksaan. Kemudian, Kejaksaan akan memproses sekalian menyusun dakwaan untuk di bawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor.

Diketahui, duo F yang kini menjadi tersangka kasus yang bergulir sejak 2010 lalu itu, adalah mantan Sekda dan Sekda definitive Pemkab Bolmong.

Peliput: Helmi

Editor: Fahmi Gobel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.