KPU Kumpul Pengurus Parpol

0
300

Amir-HalatanTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) yang akan berkompetisi merebut kursi legislatif tahun 2014 mendatang, sudah bisa melakukan kampanye melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini menyusul pertemuan dengan seluruh pengurus Parpol yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Senin (26/08) lalu.

Menurut,Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan S.Sos mereka telah menyampaikan ke Parpol kalau sudah bisa melakukan pemasangan APK. “Rapat dengan pengurus Parpol untuk menyampaikan kalau sudah bisa pasang APK,” tutur Amir.

Amir mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU), Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK sudah diperkenankan. “Kampanye sudah bisa dilakukan, usai penetapan DCT,” jelas Halatan.

Meski demikian, dalam pertemuan itu KPU menyampaikan bahwa ada batasan tempat pemasangan APK. “Di komplex gedung pemerintah, dan tempat – tempat ibadah tidak bisa dipasang APK,” pungkas Papa Gagas sapaan akrab Amir Halatan. (dar/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.