TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu, berencana akan mempelajari berkas Djelantik Mokodompit yang dimasukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Kamis (23/08) lalu. Hal ini dikatakan pimpinan Panwaslu Kotamobagu, Ivan Tandayu seraya mengatakan, salah satu berkas yang akan diperiksa adalah terkait proses pengunduran diri sebagai Wali Kota Kotamobagu. “Kita (Panwaslu,red) berencana akan melakukan pemeriksaan seluruh berkas yang dimasukan pak Djelantik,” ujar Ivan
Pemeriksaan tersebut dikatakan Ivan untuk melihat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013, soal tata cara pengunduran diri kepala daerah.
“Proses verifikasi calon pengganti sesuai dengan jadwal KPU berakhir tanggal 8 Agustus. Artinya, Pak Djelantik seharusnya sudah menanggalkan jabatanya sebelum itu. Namun, pada tanggal 17 Agustus masih menjadi Irup (inspektur upacara) dengan pakaian wali kota,” tuturnya.
Ivan menambahkan, Panwaslu sudah mengingatkan KPU Kotamobagu terkait tahapan pencalonan legislator ini. “Kami sudah menyampaikan surat kepada KPU tentang tahapan pencalonan termasuk proses pergantian. Surat penegasan itu kami sampaikan pada tanggal 29 Juli 2013 lalu,” katanya.
Anggota Panawaslu Kotamobagu yakni, Shakespeare Makalunsenge menambahkan, pihaknya akan membahas tentang DCT tersebut selama tiga hari. “Kami juga akan menyiapkan semua referensinya selain tentu saja melakukan konsultasi dengan Bawaslu (badan pengawas pemilu) Provinsi Sulut,” tambah Makalunsenge. (dar/jun)