TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ancaman Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu untuk mengajukan gugatan, atas hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kotamobagu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini, rupanya bukan hanya sekedar gertak sambal. Terbukti, Selasa (27/08/2013), partai berlambang matahari tersebut, resmi memasukkan gugatan mereka ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu.
Memakai baju berlengan panjang dengan corak biru langit, Bob Paputungan, Sekretaris DPD PAN Kotamobagu, Bob Paputungan ST mendatangi kantor Panwaslu Kotamobagu, yang terletak di bilangan jalan Ahmadyani.
“Data –data lengkap yang kami kantongi, telah disampaikan ke komisioner Panwas Kotamobagu,” ujar Paputungan, saat bersua dengan Media Totabuan di kantor Panwaslu Kotamobagu.
Menariknya, gugatan tersebut ternyata tidak hanya dimasukkan di Panwaslu Kotamobagu, namun berkas tersebut juga dilayangkan ke Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI.
“Pada waktu yang bersamaan Pak Rewi Daun dan Kamran Muhtar juga mengunjungi Bawaslu RI dengan maksud yang sama. Sedangkan yang mengantar berkas ke Bawaslu Provinsi dilakukan langsung oleh Ketua DPD PAN kotamobagu Beggy Gobel,” ungkap Paputungan.
Dengan dimasukannya gugatan tersebut, Bob mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya ke Panwaslu untuk menilai proses penatapan DCT yang dinilai sarat akan penyimpangan.
“Penilaian kami serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Sulut maupun Pusat,” tambahnya.
Teripsah, Ketua Panwaslu Kotamobagu Agus Irianto Paputungan mengakui, jika pihaknya telah menerima data –data gugatan hasil DCT yang dimasukan PAN tersebut. “Berkas gugatan ini masih akan kami kaji untuk ditindak lanjuti,” imbuh Irianto. (dar/jun)