TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sesuai dengan hasil konsultasi Panita Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Kotamobagu anggaran tahun 2012 lalu, ke Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen-Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Kamis (29/08/2013). Pansus, menemukan beberapa perbedaan dalam penyusunan LKPJ.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus LKPJ Ishak Sugeha ST, ME berkaitan dengan sistim penyusunan dokumen LKPJ, ternyata apa yang selama ini disampaikan Pemkot melalui panitia penyusun LKPJ yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Dirjen Otda dalam hal ini, Subdit pelayanan kepala daerah Wilayah IV dan DPRD. melalui Anindityas Irawaty, SE selaku Kepala Seksi (Kasie) Wilayah IV B Direktorat Fasilitas KDH.
“Mereka menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ, laporannya harus secara menyeluruh sesuai dengan jumlah anggaran APBD yang di kelolah Pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran. Artinya, semua program dan kegiatan harus tercantum dalam draf LKPJ setiap tahun anggaran. Sehingga antara jumlah APBD secara total dgn dokumen LKPJ harus sama. Bukan seperti pemahaman Tim penyusun LKPJ walikota KK selama ini. bahwa, yang dilaporkan hanya program dan kegiatan tertentu. Wajar hal itu menjadi perbedaan pemahaman dengan Pansus LKPJ, perbedaan ini menjadi temuan Pansus,” jelas Ishak menghubungi Totabuanews Kamis (29/08/2013).
Dikatakan Ishak, Kemendagri memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD KK yang begitu sensitif dan profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada Pemkot KK. ” Kemendagri sangat mendukung Pansus untuk menginstruksikan kembali kepada Pemkot untuk merubah dokumen LKPJ yg di anggap tidak lengkap seperti itu, Menurut kemendagri, sudah sangat benar apa yg dilakukan oleh Pansus,” ucap Sugeha.
Selain itu Ishak menekankan, bahwa pihaknya akan memanggil kembali Tim Penyusun LKPJ untuk dimintai keterangan dan disampaikan berkaitan perubahan dokumen LKPJ 2012. “Kami (Pansus,red) memintakan Sekot sebagai Ketua Tim wajib hadir pada pertemuan yang akan digelar nanti. Bukan hanya mengutus anggota Tim,” tukasnya.
Ishak menambahkan, Kemendagri menyarankan agar Pemkot jangan memahami aturan pp no 3 tahun 2007 secara parsial, tapi harus secara menyeluruh. Dan persoalan LKPJ itu adalah ranahnya DPRD sebagai fungsi pengawasan. “Selain memberikan saran agar pemkot bisa memahami PP nomor 3 tahun 2007, juga berkaitan dengan ketidak lengkapan LKPJ harus dilaksanakan oleh tim penyusun,” pungkas Politisi Demokrat KK ini. (dar/jun)