TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Setelah menerima laporan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu langsung melakukan pengkajian atas materi laporan yang disampaikan oleh partai berlambang matahari terbit tersebut.
Menurut Agus Irianto Ketua Panwaslu Kotamobagu, pengkajian laporan atas proses pelaksanaan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) yang menetapkan Hi Djelantik Mokodompit S.Sos sebagai Caleg daerah pemilihan (Dapil) Kotamobagu Barat, mereka menduga tidak sesuai dengan mekanisme. “Laporan atas proses pelaksanaan DCT masih akan dilakukan pengkajian di internal Panwaslu, serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sulut, kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Hal ini turut ditanggapi Ivan Tandayu Komisioner Panwaslu, sembari mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan data pelengkap karena proses penindakanya adalah ranahnya Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI. “Proses tindak lanjutnya kewenangan Bawaslu Sulut. Panwas Kotamobagu hanya memberikan data – data pelengkapan untuk proses penindakan,” pungkas Ivan.
Sebelumnya, PAN mengutus langsung Bob Paputungan ST, Sekretaris DPD PAN Kotamobagu untuk menyerahkan data – data dugaan penyimpangan yang mereka kantongi. (dar)