TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) hingga saat ini masih tersendat meski sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menyusul perbedaan data luas wilayah dari Draf RTRW yang diajukan Pemerinah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan data dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2007 tetang pembentukan Kotamobagu.
Bedasarkan UU tersebut pembentukan Luas wilayah Kotamobagu adalah 68 kilometer persegi (KM2), sementara draf RTRW yang diajukan Pemkot ke Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu, luas wilayah Kotamobagu adalah 132 Km2.
Terkait perbedaan data tersebut, hingga kini pihak Dekot masih menunggu pihak Pemkot untuk bisa menindak lanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW tersebut. “Hal ini tergantung kesiapan Pemkot untuk bisa meyakinkan Dekot terkait luas wilayah yang masih berbeda tersebut,” singkat Ishak Sugeha Sekretaris Komisi II Dekot Kotamobagu. (dar)