TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Ternyata, untuk biaya pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu, tidak bisa menggunakan dana yang berasal dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Panwaslu Kotamobagu Hendra Tito Manggopa SPd, saat bersua dengan Totabuanews Selasa (03/09/2013), mengatakansesuai dengan aturan pengawasan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Untuk biaya pengawasan pada pemilihan legislatif nanti tidak bisa menggunakan dana dari APBD, karena dana Pemilu teranggarkan secara nasional,” tutur Hendra.
Meski demikian, jika dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) nanti, mereka berharap bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kotamobagu (Pemkot). “Kiranya dalam APBD-P nanti Pemkot bisa memberikan bantuan dan dapat disetujui oleh badan anggaran DPRD Kotamobagu,” ujar Manggopa.
Ditambahkan, bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses kelengkapan berkas untuk pencairan dana APBN. “Kelengkapan berkas pencairan dana telah disiapkan, kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi ke Bawaslu Sulut,” ucap mantan wartawan ini. (dar)